TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
Iqmal Lutfi Priana
35114415
3DB05
35114415
3DB05
1. PENGERTIAN BANK DAN KLASIFIKASI BANK
Bank adalah
sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu
lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi
Bank
>>
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
*
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
* Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
* Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
* Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort.
* Memelihara
stabilitas moneter.
*
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
* Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Dengan
demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya,
yaitu:
Secara
Konvensional
Dalam hal
ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan
pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan
memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi
lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya
dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip
Syariah
Pada butir
13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
>>
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<
A. Bank
Milik Negara
Adalah bank
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah
yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
B. Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank
yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah
yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah
memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
C. Bank
Swasta Nasional
Setelah pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988),
muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian,
bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah.
Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk
di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk
hukumnya menjadi PT tahun 1993.
D. Bank
Swasta Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank
induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh
beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988,
bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu
di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung
Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi
sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula
pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
E. Bank Umum
Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
>>
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
A. Bank
Devisa
Bank devisa
(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
B. Bank Non
Devisa
Bank umum
yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di
dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya
menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume
usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya
dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam
valuta asing.
2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
A. Sebagai
salah satu sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa
keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau
motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah
satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika
perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan
mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
B. Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution).
Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah
segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu
masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya
bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap
20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). Karena dua sifat khusus tersebut, industri
perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang
sangat banyak diatur oleh pemerintah (most heavily regulated industries).
Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara
serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang
harus dijaga.
3. FUNGSI
DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
1. FUNGSI
DARI BANK :
A. Bank Umum
1.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan.
2. memberikan
kredit.
3.
menerbitkan surat pengakuan utang.
4.
memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
itu sendiri.
5. menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga;
6.
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
7. melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank
Sentral
1.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
2.
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
3. melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
– operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan
tingkat diskonto
– penetapan
cadangan wajib minimun
– pengaturan
kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah:
1.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
2. mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
1.
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran,
2.
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia:
1. mengatur
dan mengawasi bank
Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank
Perkreditan Rakyat
1.
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2.
Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
2. PERANAN
DARI BANK
1.
Penciptaan uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral
dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain
dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang
paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana
simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum
juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing
negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan
memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum,
kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
4. PERANAN
BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa
tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari
multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja,
dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI
akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5.
DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih
stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan
Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang
pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank
di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI
perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak
didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal
bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu.
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan,
beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat
predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah
jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya
jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito
dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu
untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya
kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen
dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan
kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan
penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu,
lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk
mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi
kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah
mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang
terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
6.
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI YANG DI TERAPKAN DALAM PERBANKAN
Semakin
majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi
berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya
melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang
disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih
mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang
sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah
banyak diterapkan bank.
Dalam dunia
perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah
strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses
inovasi produk dan jasa seperti :
A. Adanya
transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
B. Adanya
ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
C.
Penggunaan Database di bank – bank.
D.
Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan
adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih
hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di
rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi
(chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online,
sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa
terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet
atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia
perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah
strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses
inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction
(e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan
bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
1. Berbagai
Macam Teknologi Perbankan
Penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju
dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi
Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross
Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank
Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi
(TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam
layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking.
Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang
pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di
“garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem)
perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu
teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau
penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.
Saat ini
sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis
E-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang
tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard).
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai
jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung
terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik
mungkin memiliki “magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan
rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah
chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau
vendor.
Beberapa
gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah
ini.
2.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
A. Automated
Teller Machine (ATM)
Terminal
elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya
di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
B. Computer
Banking
Layanan bank
yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank,
untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan
lain-lain.
C. Debit (or
check) Card
Kartu yang
digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
D. Direct
Deposit
Salah satu
bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau
instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun)
melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening
nasabah.
E. Direct
Payment (also electronic bill payment)
Salah satu
bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
F.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
G.
Electronic Check Conversion
Proses
konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi,
dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik
atau proses lebih lanjut.
H.
Electronic Fund Transfer (EFT)
Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik.
I. Payroll
Card
Salah satu
tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti
cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM
atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke
kartu tersebut secara elektronik.
J.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment)
Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
K. Prepaid
Card
Salah satu
tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya
pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
L. Smart
Card
Salah satu
tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau
microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau
melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi
pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini
bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
publik) atau sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).
M.
Stored-Value Card
Kartu yang
di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran
sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi
kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit
(issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana
pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan
jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum
digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi
tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan
multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran
yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya
dalam jaringan antar bank.
3. Trend
Produk Sistem Informasi Perbankan
Saat ini
bank ritel di Indonesia memiliki produk dan layanan:
1. Tabungan
2. Deposito
3. Giro
4. Kartu Debit
5. Kartu Kredit
6. Perdagangan Bank Notes, Valas, dsb (Trade
Finance)
4. Trend
Transaksi
Jenis
transaski sudah beragam baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang
memanfaatkan jaringan ATM atau Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang
berlokasi di gerai, outlet tempat-tempat perbelanjaan.
Sebagai
gambaran BCA dengan 750 kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai
fungsionalitas memadai, dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya.
Dengan
jumlah transaksi per hari 2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata
821.000 transaski dilakukan melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian
ATM-nya sebesar 3,9 kali. Sedangkan transaksi lainnya yang sudah lazim
dilakukan meliputi:
• Mengecek saldo
• Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan
dan Penarikan Tunai
• Fasilitas untuk menerima Pembayaran (speed
collect)
• Pembukaan dan pengecekan L/C
5. Layanan
On Line Banking
Seperti
ungkapan futurolog teknologi Nicholas Negroponte; bahwa dunia makin lama makin
digital. Hal ini ditengarai oleh pesatnya perkembangan transaksi bisnis dan
kegiatan non-bisnis yang makin beralih ke pemanfaatan komputer on-line.
Dipicu oleh
perkembangan Internet, makin meningkatnya kemampuan hardware dan software
dengan kecepatan tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank
akan berbagai kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line
banking.
Saat ini
standar layanan ritel banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of
America (BOA) bagi nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time,
namun banyak lagi produk layanan berbasis on-line seperti:
A. Packet
S/W (Windows) gratis dan tak terbatas sebagai antisipasi memenangkan
persaingan
teller-less.
B. Packet
software keuangan (Quicken, MoneyOne, BankNow)
C. Packet
Entreprise Resourches Planning (ERP software) yang tentunya sangat dibutuhkan
dalam mengelolah bisnisnya.
7. PERANAN
JARINGAN KOMPUTER DALAM DUNIA PERBANKAN
Dalam dunia
perbankan, sangat jelas sekali fungsi jaringan komputer ini. Dengan adanya
jaringan komputer, segala aktivitas perbankan baik itu simpan pinjam dan transaksi
keuangan lainnya dapat berjalan dengan lancar. Adanya sistem yang canggih di
dalam jaringan komputer perbankan menjamin keamanan dan kerahasiaan dari setiap
nasabah.
Perkembangan
teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan
menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa.
Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone
banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari
pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan
transaksi yang berdasarkan teknologi.
Dibawah ini,
contoh-contoh dari implementasi tersebut yang lebih spesifik :
Adanya
eBanking, Penggunaan ATM (Automatic Teller Machine) dalam aktivitas perbankan,
Penggunaan Database di bank – bank, Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang
dengan Kantor Pusat Bank.
Manfaat
Internet Banking
1. Keamanan
Data Nasabah
Internet
banking menyediakan beberapa jenis keamanan rekening nasabah. Bank transaksi
ulasan untuk validitas, mencegah akses ke akun setelah kegagalan login, dan
memotong akses kartu debit jika transaksi dipertanyakan muncul pada account
pelanggan.
2. Transaksi
Real-Time ON 24 Jam
Kebanyakan
pelanggan menggunakan kartu debit terhubung ke rekening bank mereka untuk
membuat banyak pembelian harian yang berbeda. Transaksi tersebut kemudian
diunggah ke akun bank pelanggan langsung, melacak transaksi dalam format
real-time.
3.
Rekonsiliasi harian
Pelanggan
dapat menggunakan internet banking untuk melacak uang mereka setiap hari dan
mendamaikan account mereka untuk mencegah pencurian atau kesalahan perbankan.
Ini lebih pendek waktu turun untuk menemukan kesalahan dan menunggu untuk
memperbaikinya sampai receivinge pernyataan bank kertas mereka.
4. Beberapa
Penggunaan
Internet
banking memungkinkan pelanggan untuk menghubungkan rekening bank mereka ke
rekening di luar, seperti hipotik, tabungan pensiun, atau pasar uang. Hal ini
memungkinkan pelanggan untuk dengan cepat mentransfer uang antar rekening
mereka.
5. Kenyamanan
Nasabah
Website bank
memungkinkan pelanggan untuk melakukan transaksi perbankan 24/7 hanya dengan
komputer dan koneksi internet. Transaksi dapat disampaikan dari negara yang
berbeda atau di luar negara asal pengguna.
Referensi:
http://qory-qorycahyapuspita.blogspot.com/2011/02/implementasi-jaringan-komputer-dalam.html
https://www.scribd.com/doc/223364690/Pengertian-dan-Klasifikasi-Bank
httphttp://www.gunadarma.ac.id
http://wartawarga.gunadarma.ac.id